For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Badung 4/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date26 Mei 2015
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih sederhana, mudah, terjangkau, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Pelayanan Publik:** Kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 2. **Ruang Lingkup Pelayanan Publik:** Pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. 3. **Pembina dan Penanggung Jawab:** Bupati sebagai pembina dan pimpinan kesekretariatan lembaga sebagai penanggung jawab. 4. **Organisasi Penyelenggara:** Kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. 5. **Kerja Sama Penyelenggara:** Penyelenggara dapat melakukan kerja sama antar penyelenggara atau dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 6. **Hak dan Kewajiban Penyelenggara:** Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerja sama, memiliki anggaran, melakukan pembelaan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan lain-lain. 7. **Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelaksana:** Pelaksana memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan, perlakuan adil, penghargaan, pembelaan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, memenuhi panggilan hukum, dan lain-lain. Pelaksana dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerja sama tanpa persetujuan, dan melanggar asas pelayanan publik. 8. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapat advokasi, dan lain-lain. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif. 9. **Penyusunan, Penetapan, Maklumat, dan Penerapan Standar Pelayanan:** Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan harus disepakati dan ditetapkan oleh penyelenggara. Maklumat pelayanan harus disusun dan dipublikasikan. Standar pelayanan harus diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. 10. **Pengelolaan Informasi:** Penyelenggara berkewajiban mengumumkan informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses. Sistem informasi dan dokumentasi elektronik dan non-elektronik harus dibangun dan dikembangkan. 11. **Pengelolaan Pengaduan:** Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik. SKPD berkewajiban menampung pengaduan. Mekanisme pengelolaan pengaduan harus disusun. 12. **Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Pelayanan Publik:** Pelaksana berkewajiban melaporkan kondisi dan kebutuhan sarana dan prasarana. Penyelenggara melakukan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana secara efektif dan efisien. 13. **Pelayanan Khusus:** Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan. 14. **Biaya/Tarif Pelayanan Publik:** Biaya/tarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. Penentuan biaya/tarif ditetapkan dengan persetujuan DPRD. 15. **Pemantauan dan Evaluasi:** Penyelenggara berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan. 16. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. 17. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf g, huruf n dan huruf o dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf k, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf e, Pasal 26 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf b, huruf e, huruf j, huruf m, huruf p dan huruf q, Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf c, dan Pasal 5 huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 8. Penyelenggara yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenakan sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 9. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (5), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda. 10. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).