on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1971 tentang Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi Kepada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Also known as: Keppres 56/1971 · Keppres No. 56 Tahun 1971 · Keppres Nomor 56 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mencapai kehikmatan dan keseragaman pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan di seluruh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyerahkan duplikat dari Bendera Pusaka Merah Putih dan duplikat dari naskah asli Proklamasi 17 Agustus 1945 kepada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri akan menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan duplikat naskah asli Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengibaran bendera dilakukan setiap tanggal 17 Agustus dengan upacara bendera di kantor perwakilan, di mana Kepala Perwakilan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Selain itu, naskah asli Proklamasi dibacakan dalam upacara tersebut oleh Kepala Perwakilan dengan khidmat. Duplikat tersebut harus disimpan di tempat yang khusus dan aman di kantor perwakilan.