For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung

Also known as: PP 24/1983 · PP No. 24 Tahun 1983 · PP Nomor 24 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 1983Publication Date:17 Juni 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1983
Publication Date17 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 ini bertujuan untuk mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan wilayah yang meliputi Kecamatan Kedaton dan sebagian Kecamatan Panjang, sehingga nama lama dianggap tidak lagi sesuai. Nama baru diharapkan dapat mencerminkan kesatuan wilayah dan diterima oleh seluruh masyarakat. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Batas wilayah Kotamadya yang baru tetap sama dengan batas wilayah sebelumnya.

(-)

(-)