Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Ketapang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Kantor Pelayanan Terpadu. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, sub bagian/sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga teknis daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik sesuai dengan lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Tertentu (UPTT) yang dapat dibentuk pada lembaga teknis daerah berbentuk badan untuk melaksanakan sebagian tugas lembaga teknis daerah. Selain itu, diatur pula mengenai eselonering jabatan struktural pada lembaga teknis daerah dan ketentuan kepegawaian.