For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 12/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2008Publication Date:6 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date06 Oktober 2008
Publication Date06 Oktober 2008
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 48 Seri D Nomor 31). 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu Dengan Pola Satu Atap Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 49 Seri D Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Ketapang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Kantor Pelayanan Terpadu. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, sub bagian/sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga teknis daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik sesuai dengan lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Tertentu (UPTT) yang dapat dibentuk pada lembaga teknis daerah berbentuk badan untuk melaksanakan sebagian tugas lembaga teknis daerah. Selain itu, diatur pula mengenai eselonering jabatan struktural pada lembaga teknis daerah dan ketentuan kepegawaian.

1. Kepala bidang pada lembaga teknis daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 48 Seri D Nomor 31) dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu Dengan Pola Satu Atap Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 49 Seri D Nomor 32) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.

(-)