For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 13/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:13 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date-
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentFef

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan adanya peraturan daerah untuk retribusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar.

Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap: Petak 1 m2 Rp. 45.000,-/bulan, Petak 2 m2 Rp. 60.000,-/bulan, Petak 4 m2 Rp. 90.000,-/bulan, Petak 6 m2 Rp. 120.000,-/bulan.
  • Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara tidak menetap/harian: Pedagang Sayuran Rp. 1.000,- Permeter/hari, Pedagang Buah Rp. 1.000,- Permeter/hari, Pedagang Barang campuran Rp. 1.000,- Permeter/hari.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar berlokasi. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan.

(-)

( - )