Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 566.999.528.222,29 dan belanja sebesar Rp. 538.145.012.466,94, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.854.515.755,35. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 87.619.192.689,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 116.473.708.444,55, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. 28.854.515.755,35. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk selisih surplus/defisit dan pembiayaan. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.