on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR TAPIS BERSERI
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 6/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung dibentuk dengan maksud untuk mengembangkan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dalam penyediaan sarana pasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing perusahaan daerah, dan mengelola perusahaan secara profesional, efektif, efisien, transparan, mandiri, akuntabel, bertanggung jawab, dan wajar.
Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri memiliki tugas pokok untuk membantu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana pasar, melaksanakan pengelolaan perusahaan dengan prinsip tata kelola yang baik, menyusun perencanaan pasar, melaksanakan pengendalian dan pengembangan operasional pasar, membina pedagang pasar, membantu stabilitas harga, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Fungsi Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri meliputi penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas melalui penyediaan sarana pasar, pengelolaan tempat usaha dan fasilitas pasar, pengelolaan parkir, pengelolaan fasilitas MCK, pengelolaan air, pengelolaan reklame, pengelolaan keamanan, pengelolaan sampah, penarikan retribusi pasar, dan penerimaan dari pengelolaan fasilitas penunjang. Modal awal perusahaan daerah ini adalah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, menyampaikan rencana kerja, melakukan perubahan program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan di pengadilan, dan menyampaikan laporan berkala. Badan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum pengelolaan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, melaksanakan pengawasan operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Walikota terkait pengangkatan Direksi, dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan dan kinerja perusahaan.