on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
Also known as: PMK 77/PMK.07/2019 · PMK No. 77/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.931.043.000.000,00 yang terdiri atas Kurang Bayar DBH Pajak dan Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018.
Ketentuan Substansial: