For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 77/PMK.07/2019 · PMK No. 77/PMK.07/2019

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2019Publication Date:16 Mei 2019
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menyelesaikan sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.931.043.000.000,00 yang terdiri atas Kurang Bayar DBH Pajak dan Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyaluran Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp70.615.977.346,00, meliputi DBH Pajak Penghasilan, DBH Pajak Bumi dan Bangunan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017.
  2. Penyaluran Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp4.860.427.022.654,00, meliputi DBH Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2015 dan 2017, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan 2017, DBH Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017, DBH Perikanan Tahun Anggaran 2016, dan DBH Panas Bumi Tahun Anggaran 2017.
  3. Sebagian dari penyaluran tersebut dialokasikan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH pada wilayah terdampak bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Pasangkayu.
  4. Rincian Kurang Bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)