on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bulango Raya Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 42/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 42 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bulango Raya di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Dambalo dan Desa Molantadu. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengingat perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bulango Raya didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: