For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bulango Raya Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 42/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 42 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bulango Raya Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bulango Raya di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Dambalo dan Desa Molantadu. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengingat perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bulango Raya didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Bulango Raya dibentuk dari sebagian wilayah Desa Dambalo dan Desa Molantadu, meliputi Dusun Sangobungo, Dusun Somulango, dan Dusun Persiapan Sangolonu.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bulango Raya ditetapkan dengan desa-desa tetangga dan laut Sulawesi. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bulango Raya berkedudukan di Dusun Sangobungo.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bulango Raya mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian desa dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa untuk memimpin pemerintahan.
  6. Aset dan Personil: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset dan personil kepada Pemerintah Desa Bulango Raya.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bulango Raya menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulango Raya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Bulango Raya menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Dambalo dan Desa Molantadu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bulango Raya. 4. Semua Peraturan Desa Dambalo dan Peraturan Kepala Desa Dambalo yang selama ini berlaku di Desa Bulango Raya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)