on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan
Also known as: Permen ESDM 37/2013 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan merupakan peraturan baru yang menetapkan kriteria teknis dan ketentuan delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP). Ketentuan pengundangan tercantum pada Berita Negara Republik Indonesia No. 1540 Tahun 2013 dan ditetapkan pada 24 Desember 2013 (Pasal 8).
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas mencabut atau mengganti peraturan menteri lain. Dalam bagian 'Mengingat' peraturan merujuk dan mengintegrasikan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait (mis. PP No. 26/2008, PP No. 22/2010, Permen ESDM No. 12/2011), namun tidak menyatakan penggantian atau perubahan langsung atas peraturan menteri sebelumnya.
Hubungan dengan Peraturan Lain:
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2013 (Pasal 8). Sejak tanggal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai rujukan teknis untuk penetapan dan delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah pada tingkat pulau/kepulauan, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi