For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 17/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:22 November 2003
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Kabupaten
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date22 November 2003
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan yang strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

Sumber dana cadangan berasal dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan dana darurat. Besaran dana cadangan yang dibutuhkan adalah Rp. 65.000.000.000,- (Enam puluh lima milyard rupiah) yang dibentuk selama 6 (enam) tahun anggaran dan berakhir pada tahun 2006. Dana cadangan ini digunakan untuk membiayai program/kegiatan seperti pembangunan gedung Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo, rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan dasar, peningkatan jalan, dan pembangunan irigasi.

Dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito atau bentuk lainnya atas nama Pemerintah Kabupaten pada bank yang ditunjuk, dan hasilnya (bunga deposito atau bentuk lainnya) dimasukkan sebagai penerimaan PAD. Pengelolaan dana cadangan dilakukan oleh Bendaharawan Umum Daerah dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan program/kegiatan baru dapat dilakukan apabila dana cadangan yang disisihkan telah mencukupi.

DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Dana Cadangan untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, namun pengawasan ini bukan bersifat pemeriksaan.

(-)

(-)