Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini mencabut sejumlah peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat iklim investasi di daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi izin pengelolaan pulau tempat penyu bertelur, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi perizinan pemanfaatan limbah dan peredaran kayu, retribusi plat nomor perumahan, retribusi akta pendirian koperasi, retribusi penggunaan fasilitas landasan bandar udara, retribusi pedagang kaki lima, retribusi pelayanan jasa ketatausahaan, dan retribusi izin usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu, terdapat pencabutan terhadap ketentuan mengenai retribusi daerah dalam peraturan daerah tentang perizinan dan retribusi pemanfaatan kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai serta peraturan daerah tentang retribusi penyelenggaraan kebandarudaraan.