For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Pasuruan 9/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:4 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date04 Mei 2012
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000, Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, maka ketentuan mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kota Pasuruan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)