Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam Kota Banjar yang perlu dilindungi dan dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
- Melindungi wilayah Kota Banjar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
- Menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
- Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan.
- Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Pemanfaatan sumber daya alam yang dilaksanakan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
- Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengendalian air limbah, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta limbah B3.
- Sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peran masyarakat dalam pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.
- Pengawasan terhadap setiap kegiatan dan/atau usaha secara periodik atau sewaktu-waktu.