For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2016 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:9 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam Kota Banjar yang perlu dilindungi dan dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Melindungi wilayah Kota Banjar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  5. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan.
  2. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  3. Pemanfaatan sumber daya alam yang dilaksanakan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  4. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.
  5. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Pengendalian air limbah, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta limbah B3.
  7. Sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Peran masyarakat dalam pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.
  10. Pengawasan terhadap setiap kegiatan dan/atau usaha secara periodik atau sewaktu-waktu.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. 3. Kegiatan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya perizinan tersebut.

1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan pasal 57 ayat (1). 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut maka dilakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.