For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 3/2009 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2009Publication Date:3 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date03 Agustus 2009
Publication Date03 Agustus 2009
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)