For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Also known as: Perda Provinsi Papua 8/2013 · Perda Provinsi Papua No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2013Publication Date:8 Juli 2013
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date09 Juli 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, minuman beralkohol, pornografi, fisiologis, serta rendahnya kesetiaan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
  2. Hak-hak korban kekerasan, termasuk perlindungan, akses penegakan hukum, penempatan di rumah aman, pelayanan kesehatan, pendampingan, bimbingan rohani, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
  3. Kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan, penghentian, pemulihan, dan penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga.
  4. Pembentukan wadah penyedia layanan terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang asas dan tujuan perlindungan korban kekerasan, mekanisme pelayanan dan pendampingan, serta prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, tepat, aman, empati, kerahasiaan, mudah dijangkau, dan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)