Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp3.304.722.367.399,00 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 2.580.459.404.371,00 dan Belanja sebesar Rp 3.304.722.367.399,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp (724.262.963.028,00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan Pembiayaan sebesar Rp 724.262.963.028,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).