For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 23/1957 · UU No. 23 Tahun 1957 · UU Nomor 23 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 1955Publication Date:25 Maret 1957
Kesehatan & FarmasiBUMN & BUMDBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 1955
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti 'Indische Bedrijvenwet' (Staatsblad 1927 Nomor 419).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Lembaga Pasteur di Bandung sebagai Perusahaan Negara, guna mengatasi kesulitan administratif yang menghambat kelancaran produksi. Dengan dasar hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta membuka peluang pasar internasional.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin menjadi Perusahaan Negara sesuai dengan 'Indische Bedrijvenwet'. Neraca pembukaan ditetapkan pada 1 Januari 1955, dengan bunga modal sementara sebesar 2% per tahun. Penyusutan aktiva dilakukan berdasarkan persentase rata-rata untuk tiap golongan, dengan persentase spesifik untuk gedung, mesin, dan inventaris. Nama resmi perusahaan dapat disingkat menjadi 'Perusahaan Negara Pasteur'.

(-)

(-)