For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2014Publication Date:13 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date13 Agustus 2014
Publication Date13 Agustus 2014
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 810.680.873.771,07 dan belanja sebesar Rp. 811.496.048.833,25, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (815.175.062,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.460.783.215,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.175.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 96.285.783.215,61. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.897.535.479.267,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.375.091.589,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.886.160.387.677,44. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 93.429.043.731,48. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)