For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022

Also known as: Instruksi Mendagri 70/2021 · Instruksi Mendagri No. 70 Tahun 2021 · Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeInstruksi Menteri Dalam Negeri
ThemePenyusunan Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak secara nasional pada tahun 2024. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan daerah.

Instruksi ini mewajibkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026, yang disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026. Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026. Dokumen RPD ini akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.

Rencana Pembangunan Daerah dan Renstra PD Tahun 2023-2026 harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RPD Provinsi harus ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Maret 2022, sedangkan RPD Kabupaten/Kota paling lambat minggu kedua bulan Maret 2022. Renstra PD Provinsi ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret 2022, dan Renstra PD Kabupaten/Kota paling lambat minggu keempat bulan Maret 2022. RPD yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada DPRD paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.

Penyusunan RKPD provinsi/kabupaten/kota Tahun 2023 mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahunan 2023 dan RKP Tahun 2023. Instruksi ini juga mengatur bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 sesuai dengan instruksi ini.

(-)

(-)