on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol
Also known as: PP 51/1960 · PP No. 51 Tahun 1960 · PP Nomor 51 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan Tanah Ancol di Jakarta Raya agar dapat digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat. Tanah tersebut sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal dan bahkan membahayakan kesehatan penduduk sekitar. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya tanah pembangunan.
Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan tanah berdasarkan hak menguasai dari Negara. Tanah Ancol ditetapkan sebagai tanah pembangunan, dan pemilik tanah harus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan. Pemilik tanah yang memiliki lebih dari 400 m² harus melepaskan sebagian tanahnya kepada Negara, dengan sisa kepemilikan maksimal 1.000 m², kecuali ada dispensasi dari Menteri Agraria. Pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain selain Negara memerlukan izin dari Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya.