Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa Wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata desa sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap hak asal usul desa, potensi sumber daya alam dan budaya, serta karakteristik khusus desa-desa di Kabupaten Bengkayang yang layak menjadi tujuan wisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip penyelenggaraan desa wisata yang memanfaatkan potensi lokal, sarana prasarana masyarakat, dan melibatkan masyarakat setempat.
- Kriteria desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata, yaitu memiliki keunikan budaya lokal, potensi sumber daya alam, atau karya kreatif masyarakat.
- Sasaran pembangunan desa wisata, termasuk penyusunan model desa wisata berkelanjutan, penataan lanskap kawasan, penerapan sistem zonasi, dan pengembangan atraksi wisata berbasis seni budaya masyarakat.
- Pembangunan desa wisata meliputi obyek dan daya tarik wisata, pemasaran, kelembagaan, promosi, dan investasi.
- Pengelolaan desa wisata dilakukan oleh organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata yang merupakan unit usaha Badan Usaha Milik Desa.
- Usaha pariwisata desa meliputi jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, informasi, konsultan, dan pramuwisata lokal.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa dalam penyelenggaraan desa wisata.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan, menetapkan desa wisata, mengatur penyelenggaraan, memfasilitasi promosi, dan mengalokasikan anggaran.
- Koordinasi lintas sektor untuk pengembangan daya tarik wisata, keamanan, prasarana umum, dan promosi pariwisata desa.
Peraturan ini juga mengatur promosi kawasan desa wisata, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan dari berbagai sumber.