Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup. Visi pembangunan Kabupaten Kudus tahun 2025-2029 adalah “Menuju Masyarakat Kudus Sejahtera, Harmoni dan Taqwa", yang akan dicapai melalui enam misi utama yang meliputi pemberdayaan ekonomi rakyat, kemandirian kesehatan, pendidikan berkarakter, masyarakat agamis yang toleran, infrastruktur yang mantap, dan tata kelola pemerintahan yang adaptif.