For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)

Also known as: PERPRES 77/2012 · PERPRES No. 77 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 September 2012Publication Date:21 September 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 2012
Publication Date21 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 3 dan Protokol 4 yang berkaitan dengan kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas antar subkawasan ASEAN. Protokol-protokol ini ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009, sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama transportasi udara di kawasan ASEAN, dengan memberikan hak angkut yang lebih luas bagi negara-negara anggota. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

(-)

(-)