For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kota Cirebon 14/2017 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dibentuk dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  2. Mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  4. Menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
  5. Menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  6. Menyelamatkan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD) yang meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Pengelolaan kearsipan dilaksanakan oleh unit kearsipan, yang meliputi Unit Kearsipan I pada Dinas dan Unit Kearsipan II pada perangkat daerah pencipta arsip. Penyelenggaraan kearsipan daerah didukung oleh sumber daya kearsipan.

Wali Kota menetapkan Kebijakan Kearsipan Daerah yang meliputi pembinaan pengawasan dan pengendalian, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), pengembangan sumber daya kearsipan, perlindungan dan penyelamatan, serta kerjasama. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah Kota.

Pembinaan Kearsipan meliputi koordinasi penyelenggaraan kearsipan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan, sosialisasi kearsipan, pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Lembaga Kearsipan Daerah adalah Dinas yang melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah lainnya, Perumda, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat dan masyarakat. Unit Kearsipan II melaksanakan pembinaan kearsipan secara internal di lingkungan Pencipta Arsip.

Pengelolaan Arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dengan didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap Arsip Dinamis dan Arsip Statis. Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan Pengelolaan Arsip Statis menjadi tanggung jawab Dinas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pembinaan.