Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kem. ATR/BPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara ASN melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan daftar pejabat yang dianggap sebagai Penyelenggara Negara, termasuk Menteri, Pejabat Struktural Eselon I dan II, Auditor, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Bendaharawan, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. ASN meliputi seluruh pegawai di lingkungan Kem. ATR/BPN selain pejabat tersebut. Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN diatur secara rinci, termasuk pengelolaan laporan, penyusunan daftar wajib lapor, dan penggunaan formulir yang sesuai. APIP bertugas melakukan monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN, verifikasi kewajaran, klarifikasi, dan pemeriksaan jika ada indikasi ketidakwajaran.