For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 10/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2015Publication Date:8 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date09 Juni 2015
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kem. ATR/BPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara ASN melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan daftar pejabat yang dianggap sebagai Penyelenggara Negara, termasuk Menteri, Pejabat Struktural Eselon I dan II, Auditor, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Bendaharawan, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. ASN meliputi seluruh pegawai di lingkungan Kem. ATR/BPN selain pejabat tersebut. Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN diatur secara rinci, termasuk pengelolaan laporan, penyusunan daftar wajib lapor, dan penggunaan formulir yang sesuai. APIP bertugas melakukan monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN, verifikasi kewajaran, klarifikasi, dan pemeriksaan jika ada indikasi ketidakwajaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat Eselon III yang sudah menyampaikan LHKPN sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tidak perlu menyampaikan laporan Harta Kekayaan sampai dengan kewajiban penyampaian laporan Harta Kekayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai atau pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN dan LHKASN yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan peninjauan kembali terhadap penundaan atau pembatalan pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional.