on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 17/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengujian kendaraan bermotor, menunjang kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan pengujian dan jenis kendaraan bermotor. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pengujian dan jenis kendaraan bermotor yang mendapatkan pelayanan pengujian. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan wajib uji diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya pada Dinas Perhubungan. Dilarang mengoperasikan kendaraan tanpa bukti pengujian yang sah atau mengubah data teknis kendaraan.