For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention On The International Maritime Satellite Organization (INMARSAT)

Also known as: Keppres 14/1986 · Keppres No. 14 Tahun 1986 · Keppres Nomor 14 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:21 April 1986Publication Date:21 April 1986
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention On The International Maritime Satellite Organization (INMARSAT)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1986
Publication Date21 April 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah disetujui di London pada tanggal 3 September 1976. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Indonesia menjadi anggota INMARSAT, yang merupakan hasil dari Konferensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit Maritim Internasional. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari organisasi tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan komunikasi maritim internasional melalui sistem satelit.

(-)

(-)