on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Kudus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kinerja serta daya saing PD BPR BKK Kudus. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD BPR BKK Kudus, meningkatkan kapasitas usaha, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PD BPR BKK Kudus sebesar Rp. 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun sesuai kemampuan keuangan Daerah. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PD BPR BKK Kudus wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati secara berkala.