For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 3/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:21 Juni 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date21 Juni 2013
Place of EnactmentMartapura

(-)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, terpadu, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan religius. Hal ini didasarkan pada pengembangan potensi unggulan daerah sebagai kawasan agropolitan, perikanan, pariwisata, kehutanan, pertambangan, dan energi. Kebijakan ini dicapai melalui pengembangan sistem perkotaan serta jaringan perdagangan lokal, regional, nasional, dan internasional untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan utama meliputi:

  1. Pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan.
  2. Pengembangan pariwisata berbasis alam dan lingkungan buatan.
  3. Pengembangan sektor pertanian untuk mendorong agropolitan dan perluasan areal pertanian.
  4. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  5. Pengembangan jaringan perdagangan.
  6. Pengembangan kawasan perikanan untuk mewujudkan minapolitan.
  7. Pengembangan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam.
  8. Pengembangan wilayah transmigrasi.
  9. Perlindungan daerah nipah dan rambai serta pengembangan perikanan pesisir.
  10. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  11. Pengelolaan kawasan hutan produksi secara berkelanjutan.
  12. Pembentukan dan pengembangan pusat-pusat kegiatan utama.
  13. Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana terpadu yang berwawasan lingkungan.

Strategi yang diterapkan meliputi:

  1. Pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
  2. Pengembangan objek wisata religius, budaya, alam, dan agrowisata.
  3. Peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing produk pertanian.
  4. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui perencanaan, penetapan, pengembangan, dan pengendalian.
  5. Pengembangan kawasan perdagangan sebagai pemasaran hasil industri kerajinan dan pertanian.
  6. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk perikanan budidaya.
  7. Pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam.
  8. Pengembangan wilayah transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru.
  9. Perlindungan dan konservasi kawasan lindung pesisir.
  10. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  11. Pengelolaan kawasan hutan secara optimal dan berkelanjutan.
  12. Pengembangan sub pusat pelayanan untuk mengurangi beban pusat primer.
  13. Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berwawasan lingkungan.

1. Pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 4. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlaku dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 6. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 7. Penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar yang membatalkan/mencabut izin dimaksud. 8. Penggantian yang layak dilakukan dengan memperhatikan indikator: harga pasaran setempat, Nilai Jual Objek Pakai (NJOP), dan kemampuan daerah. 9. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini 10. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.