For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 10/2020 · Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur pembagian fungsi dan tugas di berbagai unit kerja, termasuk Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, serta berbagai pusat di bawah Deputi Bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, dan Instrumentasi. Setiap unit memiliki kelompok substansi yang dipimpin oleh koordinator, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tugas. Peraturan ini juga mengatur hak kepegawaian koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)