Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pakat Beusaree. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Aceh Barat, memperluas pemerataan pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja. Tujuan dari perubahan ini meliputi peningkatan permodalan perusahaan, peningkatan kinerja dan daya saing, perluasan wilayah dan produk, peningkatan keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberdayaan sumber daya Pemerintah Kabupaten, serta mendorong investasi dan lapangan kerja.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum dari PD menjadi Perseroda, yang dilaksanakan melalui akta pendirian. Seluruh hak dan kekayaan PD beralih ke Perseroda setelah pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dengan kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Perseroda Pakat Beusaree menjalankan usaha berdasarkan asas demokrasi ekonomi dan/atau berbasis syariah.
Qanun ini juga mengatur nama dan tempat kedudukan Perseroda, bidang usaha yang meliputi berbagai sektor seperti minyak bumi, gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan, pertanian, perikanan, pariwisata, dan perdagangan umum. Anggaran dasar Perseroda diatur dalam akta notaris. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil. Qanun ini juga mengatur tentang saham Perseroda, organ Perseroda (RUPS, Komisaris, dan Direksi), serta pegawai Perseroda. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Bupati. Perseroda wajib menyusun rencana kerja dan menyampaikan laporan tahunan. Laba bersih yang diperoleh disahkan oleh RUPS, dengan sebagian disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan dan sebagian disisihkan untuk dana cadangan. Terakhir, Qanun ini mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, dan likuidasi Perseroda.