For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/15/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/15/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut terkait dengan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pertama kali diangkat dalam jabatan Radiografer. Persyaratan tersebut meliputi: 1. Ijazah Diploma III Radiologi. 2. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Penetapan jenjang jabatan Radiografer didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pengangkatan pertama adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Radiografer melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)