For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date09 Februari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, dan Desa Air Kasai di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah. Batas-batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dalam peraturan ini. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dibentuk melalui musyawarah paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, akan diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

1. Dengan dibentuknya Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit wilayah Kabupaten Mukomuko, maka segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit. 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)