For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 7/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2009Publication Date:30 Juni 2009
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date30 Juni 2009
Publication Date30 Juni 2009
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau (Lakhar BNK). Lakhar BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Fungsi Lakhar BNK meliputi pelayanan dukungan teknis dan administratif di bidang P4GN, pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Struktur organisasi Lakhar BNK terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penelitian, Pengembangan dan Informatika, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Lakhar BNK sesuai keterampilan dan keahlian tertentu.

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Lakhar BNK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Ketua BNK. Segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau.

1. Apabila dalam pelaksanaanya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah, maka akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)