Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.2.694.205.659.655,07 dan belanja sebesar Rp.2.776.076.365.844,58, menghasilkan defisit sebesar (Rp 81.870.706.189,51). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 302.270.663.669,62, sehingga SiLPA tahun berkenaan adalah Rp 220.399.957.480,11.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat jumlah Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 302.270.663.669,62, penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan sebesar Rp 302.270.663.669,62, dan Sisa SAL sebesar Rp 0. Jumlah Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) adalah Rp 220.399.957.480,11, sehingga Jumlah Saldo Anggaran Lebih Akhir adalah Rp 220.399.957.480,11.
Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp2.798.574.176.500,34 dan beban sebesar Rp2.558.357.899.195,13, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 240.216.277.305,21. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp 10.278.434.720,00), surplus/defisit LO adalah Rp 229.937.842.585,21.
Laporan Arus Kas mencatat Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp 297.188.912.805,35 dan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 221.698.997.782,29.
Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Jumlah Ekuitas Awal sebesar Rp 4.030.677.823.451,65 dan Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp 4.312.378.114.995,86.