For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Bontang 13/2017 · Perda Kota Bontang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan menindaklanjuti penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan definisi lainnya, dan penghapusan beberapa jenis retribusi dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 6, Pasal 20, dan Pasal 30 juga dihapus. Pasal 13 diubah untuk memperjelas objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 14 diubah terkait subjek dan wajib retribusi. Pasal 16 diubah terkait prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. Pasal 27 diubah terkait tingkat penggunaan jasa retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 37 diubah terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(-)

(-)