For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 September 2024Publication Date:19 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date19 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp192.858.997.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.845.997.026.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp283.283.198.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp1.967.721.454.000,00, menyebabkan defisit sebesar Rp121.724.428.000,00. Pembiayaan daerah ditingkatkan dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp111.483.015.283,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp164.783.242.283,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp22.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan setelah perubahan adalah Rp21.058.814.283,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.

(-)

(-)