For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1951 tentang Pengabulan Permohonan Pensiun Mr. Sujono Hadinoto

Also known as: Keppres 131/1951 · Keppres No. 131 Tahun 1951 · Keppres Nomor 131 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 1951Publication Date:19 Juli 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengabulan Permohonan Pensiun Mr. Sujono Hadinoto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juli 1951
Publication Date19 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 80 tahun 1951

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengabulkan permohonan Mr. Sujono Hadinoto yang ingin mengembalikan jabatan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Sukiman. Permohonan ini diajukan melalui surat tertanggal 12 Juli 1951. Setelah mempertimbangkan surat dari Dewan Partai Nasional Indonesia dan mendengar Dewan Menteri, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan Mr. Sujono Hadinoto dari jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, efektif mulai 16 Juli 1951. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 51 ayat 5 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden No. 80 tahun 1951.

(-)

(-)