For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peneyelenggaraan Pameran

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 21/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peneyelenggaraan Pameran
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Dinas, Kepala Dinas, dan DPRD yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan denda disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis. Peraturan ini juga menambahkan BAB XX A tentang Pengawasan, yang meliputi pengawasan preventif dan represif yang dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan preventif mencakup pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, peningkatan profesionalisme aparatur pelaksanaan, serta peningkatan peran dan fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif serta hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).