For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 1/2010 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2010Publication Date:14 Januari 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date14 Januari 2010
Publication Date14 Januari 2010
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD sejumlah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Asas penyertaan modal daerah adalah akuntabilitas dan kepastian hukum. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban, sedangkan kepastian hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)