on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Also known as: PMK 144/PMK.04/2007 · PMK No. 144/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 10B ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai. Peraturan ini menetapkan bahwa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean harus menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kecuali untuk beberapa jenis barang tertentu seperti barang pindahan, barang impor sementara, dan lainnya. Importir bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. Pengeluaran barang impor hanya dapat dilakukan setelah pembayaran bea masuk dan pajak dilakukan. Peraturan ini juga mengatur bahwa persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh pejabat bea dan cukai setelah pemeriksaan pabean dilakukan.