Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kualitas hidup yang baik secara jasmani dan rohani, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melindungi dan memaksimalkan potensi keolahragaan. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Kota berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional dengan menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan. Ruang lingkupnya meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. Hak dan kewajiban masyarakat diatur, termasuk hak untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih jenis olahraga, serta kewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, doping, penghargaan dan jaminan sosial, serta pengawasan.