For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 11/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK. Peraturan ini mengatur perencanaan TIK yang diwujudkan dalam Rencana Induk TIK (RITIK) yang disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas) setiap 5 tahun sekali. RITIK menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun perencanaan TIK di tingkat PD. Pelaksanaan TIK meliputi investasi TIK, pengelolaan aset TIK, layanan TIK, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi, pelaksanaan statistik sektoral, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan risiko dan keberlangsungan bisnis. Investasi TIK oleh PD harus mempertimbangkan analisis kebutuhan, biaya, dan manfaat, serta memerlukan rekomendasi dari Dinas. Pemerintah Kalurahan juga berkoordinasi dengan Dinas dan PD terkait dalam investasi TIK. Pengelolaan aset TIK mencakup sumber daya manusia, data dan informasi, sistem elektronik, dan infrastruktur. PD melaksanakan layanan TIK dengan menyusun prosedur pengelolaan layanan. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dilaksanakan melalui penetapan kebijakan tata kelola, analisis kebutuhan sumber daya, pengamanan SPBE, dan penyediaan layanan persandian. Pemerintah Daerah menggunakan Sertifikat Elektronik untuk melindungi SPBE. Dinas berperan sebagai Wali Data dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sementara PD berperan sebagai produsen data. Keterbukaan informasi publik diatur sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan risiko dan keberlangsungan bisnis TIK diwujudkan dalam dokumen pengelolaan risiko. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan informasi, riset, penyediaan infrastruktur, dan pemanfaatan TIK. Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam pengelolaan TIK dengan memberikan masukan, bekerja sama, memberikan dukungan, dan/atau mengadukan permasalahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan maka RITIK yang telah disusun dan ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tahun 2021.

(-)