For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Sampang

Also known as: Keppres 62/1961 · Keppres No. 62 Tahun 1961 · Keppres Nomor 62 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:11 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Sampang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang pada tanggal 28 Mei 1959. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Sampang tersebut sah berlaku.

(-)

(-)