on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Sampang
Also known as: Keppres 62/1961 · Keppres No. 62 Tahun 1961 · Keppres Nomor 62 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang pada tanggal 28 Mei 1959. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Sampang tersebut sah berlaku.