For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2008 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 September 2008Publication Date:1 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date01 September 2008
Publication Date01 September 2008
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penginapan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 27 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2003 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi karena adanya pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya pemeliharaan kekayaan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi penggunaan berbagai fasilitas seperti Gedung Pertemuan Balai Kota, Taman Budaya Raden Saleh, Manunggal Jati, Tri Lomba Juang, Gedung Juang, Ruangan/Toko di Lapangan Citarum, Wisma Cibubur, Gelanggang Pemuda, Kampoeng Wisata Taman Lele, Lapangan Pancasila Simpang Lima, serta penggunaan mobil derek, ambulans, jenazah, unit dan pompa pemadam kebakaran, alat-alat berat, sewa rumah milik Pemda, sewa lahan, peralatan laboratorium lapangan dan penelitian, dan Pasar Ikan Hyginis Rejomulyo. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut.

Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu, dan/atau luas lahan pemakaian. Struktur dan besarnya tarif didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, dan berorientasi pada harga pasar. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan yang tidak dapat diborongkan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.