For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 November 2020Publication Date:28 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date28 November 2020
Publication Date28 November 2020
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. BPR Bank Tulungagung (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik daerah dalam mendukung penguatan perekonomian, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan modal.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan daerah. Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan prinsip bahwa APBD dapat digunakan untuk penyertaan modal jika diperkirakan surplus. Penyertaan modal ini bertujuan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda), menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pemberdayaan UKM/IKM.

Modal dasar PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00, yang terdiri dari saham Koperasi Karyawan dan saham Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 49.900.000.000,00. Penyertaan modal ini telah diserahkan sebagian dalam bentuk uang, tanah, dan bangunan sampai dengan Tahun 2019, dan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap hingga Tahun 2022 dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Pembagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham ditetapkan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang telah disahkan RUPS.

(-)

(-)