For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan

Also known as: Perda Kota Palembang 1/2022 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kepemudaan
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kepemudaan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan terkait pelayanan kepemudaan. 2. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan. 3. Perencanaan pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana strategis perangkat daerah, rencana aksi daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah. 4. Pelaksanaan pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda. 5. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan serta pengelolaannya. 6. Pembentukan organisasi dan satuan tugas kepemudaan. 7. Pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan. 8. Penyediaan data dan informasi kepemudaan. 9. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan kepemudaan. 10. Kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan. 11. Pendanaan pembangunan kepemudaan. 12. Pembinaan dan pengawasan pembangunan kepemudaan.

1. Ketentuan yang berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut, tidak melaporkan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dalam 60 hari kerja, atau tidak memenuhi persyaratan organisasi dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.