Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan terkait pelayanan kepemudaan.
2. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan.
3. Perencanaan pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana strategis perangkat daerah, rencana aksi daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
4. Pelaksanaan pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda.
5. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan serta pengelolaannya.
6. Pembentukan organisasi dan satuan tugas kepemudaan.
7. Pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan.
8. Penyediaan data dan informasi kepemudaan.
9. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan kepemudaan.
10. Kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan.
11. Pendanaan pembangunan kepemudaan.
12. Pembinaan dan pengawasan pembangunan kepemudaan.