on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 7/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah wilayah Kabupaten Sleman yang rawan bencana karena karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologisnya, yang berpotensi menyebabkan bencana alam, non-alam, dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD membentuk unit operasional di tingkat kecamatan dan unit pelaksana di tingkat desa. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Pada tahap prabencana, kegiatan meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Pada situasi terdapat potensi bencana, kegiatan meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.
Pada tahap tanggap darurat, kegiatan meliputi pengkajian cepat lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana vital. Pemerintah Daerah memiliki kemudahan akses dalam pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan perizinan.
Pada tahap pascabencana, kegiatan meliputi rehabilitasi (perbaikan lingkungan, prasarana, dan sarana umum, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik) dan rekonstruksi (pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya, penerapan rancang bangun yang tepat, peningkatan kondisi sosial ekonomi dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik).
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, masyarakat, dan pihak lain, serta peran serta perseorangan, kelompok, badan hukum, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga internasional, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.