Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari rumah tangga dan kegiatan usaha, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penarikan retribusi dan peningkatan layanan pengolahan limbah cair, sehingga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan pengelolaan limbah cair kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah rumah tangga, perkantoran, dan industri yang menggunakan instalasi pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengolahan limbah cair.
3. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan jenis pengguna jasa/pelanggan, jumlah pengguna jasa/pelanggan, dan jangka waktu pelayanan.
5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengolahan limbah cair.
6. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa/pelanggan (rumah tangga, sosial, komersial, dan hotel/penginapan).
7. Wilayah pemungutan retribusi berada di Daerah Kota Yogyakarta.
8. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).